SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN SEPINGGAN RAYA, KAMI SIAP MELAYANI MASYARAKAT

Lurah

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 57 Tahun 2016 Pasal 16 ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. penyelenggaraan pelayanan masyarakat;

d. penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

e. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; 

f. penyelenggaraan administrasi kependudukan;

g. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;

h. penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;

i. pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;

j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Lurah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 57 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 1 mempunyai tugas:

a. menyelenggaran tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;

b. mengordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja dan dibawahnya; dan

c. melaksanan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.


interactive google map for website