Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;
melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup
Pasal 21
Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 22
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.