Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;
melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.