Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.