Seksi Ketenteraman Ketertiban dan Lingkungan Hidup
Pasal 21
Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.