SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN SEPINGGAN RAYA, KAMI SIAP MELAYANI MASYARAKAT

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan Pasal 23

Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 6 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kelurahan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Pasal 24

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
  2. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional secara administratif bertanggungjawab kepada Lurah dan secara operasional dikoordinasikan dan bertanggung jawab kepada kepala seksi sesuai pembidangannya.
  4. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional serta uraian tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

interactive google map for website