Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 6 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kelurahan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pasal 24