Sekretariat sebagaimana dalam Pasal 19 Perwali 57 Tahun 2016 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
  • rencana strategis;
  •  rencana kerja;
  • rencana kerja tahunan;
  • penetapan kinerja; dan
  • laporan kinerja;
  1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  2. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  3. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  4. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  6. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  7. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
  8. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  9. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  10. mengoordinir dan meneliti anggaran;
  11. menyusun laporan keuangan kelurahan;
  12. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  13. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  14. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  15. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  16. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  17. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  18. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  19. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  20. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  21. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  22. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  23. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  24. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
  25. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  26. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.