Pasal 22

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
    2. menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
    3. melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
    4. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
    5. melaksanakan    pembinaan   penataan   pembangunan   permukiman penduduk;
    6. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
    7. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    8. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
    9. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
    10. melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;
    11. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
    12. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
    13. melaksanakan     fasilitasi    pembinaan    program    kegiatan    usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
    14. melaksanaan    fasilitasi    pembinaan    kegiatan/program    kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
    15. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
    16. melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
    17. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
    18. melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
    19. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.