Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 22
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
- melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
- melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
- melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
- melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
- melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
- memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
- melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
- melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
- melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
- melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
- memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.