Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pasal 20
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
- melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
- melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
- melaksanakan pembinaan rukun tetangga;
- menyusun monografi Kelurahan;
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
- menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
- menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
- menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
- mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
- melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;
- melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
- melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
- melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
- melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.