Pasal 20

  1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
    2. melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
    3. melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
    4. melaksanakan administrasi pertanahan;
    5. melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
    6. melaksanakan pembinaan rukun tetangga;
    7. menyusun monografi Kelurahan;
    8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
    9. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
    10. menyusun    standar    operasional    dan    prosedur    pelayanan    dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
    11. menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
    12. menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
    13. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
    14. melaksanakan    pengelolaan    pengaduan    masyarakat    di    bidang pelayanan;
    15. melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
    16. melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
    17. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
    18. melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
    19. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.