Pasal 21

  1. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  2. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
    2. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
    3. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
    4. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
    5. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
    6. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
    7. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
    8. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
    9. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
    10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.